Layanan Desa Ketandan

Silakan isi konten halaman ini.
Ikon

Pengurusan KTP Baru/Perpanjangan

Layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk baru atau perpanjangan masa berlaku.

Persyaratan:

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Pengantar RT/RW
  • KTP Lama (jika perpanjangan)
Lihat Alur Pelayanan
  1. Pemohon datang ke Kantor Desa membawa persyaratan lengkap.

  2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas.

  3. Berkas diteruskan ke Kasi Pemerintahan untuk verifikasi.

  4. Pengajuan diproses dan KTP dapat diambil.

Estimasi Total: 5 Hari Kerja

Pengurusan Kartu Keluarga (KK)

Layanan pembuatan Kartu Keluarga baru atau perubahan data anggota keluarga.

Persyaratan:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Fotokopi KTP Kepala Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (jika ada)
  • Surat Keterangan Pindah (jika pindahan)

Estimasi Total: 7 Hari Kerja

Surat Keterangan Usaha (SKU)

Surat keterangan yang menyatakan kebenaran usaha yang dimiliki warga.

Persyaratan:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Surat Pengantar RT/RW
  • Foto Tempat Usaha (jika perlu)

Estimasi Total: 1 Hari Kerja