Layanan Desa Ketandan
Silakan isi konten halaman ini.
Pengurusan KTP Baru/Perpanjangan
Layanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk baru atau perpanjangan masa berlaku.
Persyaratan:
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Pengantar RT/RW
- KTP Lama (jika perpanjangan)
Lihat Alur Pelayanan
-
Pemohon datang ke Kantor Desa membawa persyaratan lengkap.
-
Petugas memeriksa kelengkapan berkas.
-
Berkas diteruskan ke Kasi Pemerintahan untuk verifikasi.
-
Pengajuan diproses dan KTP dapat diambil.
Estimasi Total: 5 Hari Kerja
Pengurusan Kartu Keluarga (KK)
Layanan pembuatan Kartu Keluarga baru atau perubahan data anggota keluarga.
Persyaratan:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotokopi KTP Kepala Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (jika ada)
- Surat Keterangan Pindah (jika pindahan)
Estimasi Total: 7 Hari Kerja
Surat Keterangan Usaha (SKU)
Surat keterangan yang menyatakan kebenaran usaha yang dimiliki warga.
Persyaratan:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Pengantar RT/RW
- Foto Tempat Usaha (jika perlu)
Estimasi Total: 1 Hari Kerja